Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Barito Selatan, melalui Bidang Kepegawian, menindaklanjuti Surat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : B/19/SM.02.01/2024 tanggal 30 Mei 2024 Perihal Persetujuan Penyesuaiaan Nomenklatur Jenjang Jabatan dan Pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Guru, telah menetapkan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Barito Selatan tentang Penyesuaian Nomenklatur Jenjang Jabatan Fungsional Guru yang sudah dapat diserahkan kepada Kepala Sekolah atau yang mewakili (daftar terlampir)  mulai hari Senin tanggal 21 Oktober 2024 di Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Barito Selatan pada hari dan jam kerja.

Beberapa poin penting yang perlu diperhatikan setelah penyesuaian nomenklatur jabatan fungsional guru :

  1. Pejabat Fungsional Guru Pratama dengan pangkat Pengatur Muda golongan ruang II/a sampai dengan Guru Muda TK I dengan pangkat Pengatur TK I golongan ruang II/d, Pejabat Fungsional Guru Madya dengan Pangkat Penata Muda Golongan Ruang III/a, dan Pejabat Fungsional Guru Madya TK I dengan pangkat Penata Muda TK I golongan ruang III/b, diangkat dalam Jabatan Fungsional Guru Ahli Pertama dengan pangkat sesuai pangkatnya.
  2. Pejabat Fungsional Guru Dewasa dengan Pangkat Penata Golongan Ruang III/c dan Pejabat Fungsional Guru Dewasa TK I dengan pangkat Penata TK I golongan ruang III/d, diangkat dalam Jabatan Fungsional Guru Ahli Muda dengan pangkat sesuai pangkatnya.
  3. Pejabat Fungsional Guru Pembina dengan Pangkat Pembina Golongan Ruang IV/a, Pejabat Fungsional Guru Pembina TK I dengan pangkat Pembina TK I golongan ruang IV/b, dan Pejabat Fungsional Guru Utama Muda dengan pangkat Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c, diangkat dalam Jabatan Fungsional Guru Ahli Madya dengan pangkat sesuai pangkatnya.
  4. Pejabat Fungsional Guru Utama Madya dengan Pangkat Pembina Utama Madya Golongan Ruang IV/d dan Pejabat Fungsional Guru Utama TK I dengan pangkat Pembina Utama golongan ruang IV/e, diangkat dalam Jabatan Fungsional Guru Ahli  Utama dengan pangkat sesuai pangkatnya.
  5. Guru yang belum memiliki kualifikasi akademik S1/D-IV atau Sertifikat Pendidik (Serdik) tidak dapat dipertimbangkan untuk kenaikan pangkat dan jabatan. Namun, bagi yang sudah memiliki kualifikasi S1/D-IV, meskipun belum memiliki Serdik, masih bisa dipertimbangkan untuk kenaikan jenjang dan pangkat.
  6. Proses penyesuaian nomenklatur ini akan berlangsung hingga 31 Desember 2024 melalui sistem SIASN.
  7. Guru yang telah memenuhi kualifikasi akademik S1/D-IV tetapi belum diangkat dalam jabatan fungsional diharapkan segera diangkat sebelum batas waktu pada 31 Desember 2024.
  8. Bagi guru yang telah memiliki gelar S1, diharapkan segera melakukan penyesuaian ijazah atau pencantuman gelar.