Ini bukan berita Sponsor, tidak berapiliasi degan BTN tetapi hanya memberikan informasi bagi ASN di Kabupaten Barito Selatan. BTN bersama Bapertarum PNS memberikan fasilitas kemudahan kepada PNS Golongan I, II, III, dan IV yang mengajukan KPR BTN Sejahtera, dengan pilihan: Bantuan Tabungan Perumahan (BTP) atau Tambahan Uang Muka Perumahan (TBUM). Hal ini disampaikan oleh Bapak Waysak P.H dan rekan yang memberikan sosialisasi di Ruang Kerja Kepala BKPSDM kemaren. Sosialisasi ini sesuai surat yang disampaikan kepada BKPSDM tertanggal 5 Oktober 2017 oleh Bank BTN Palangka Raya tentang Fasilitasi Bantuan Tabungan Perumahan(BTP) Bapertarum – PNS sebagaimana berikut :
Persyaratan Umum
- PNS aktif Golongan I, II, III, dan IV
- Masa kerja minimal 5 tahun
- Belum memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi rumah dari pemerintah.
- Belum pernah menerima dan memanfaatkan layanan TAPERUM-PNS.
- Memenuhi syarat dan ketentuan KPR BTN Sejahtera FLPP
- Menyertakan dokumen:
- Fotocopy KTP Pemohon
- Fotocopy Rekening Koran/Tabungan
- Form permohonan TBUM/BTP
- Fotocopy KARPEG
- Fotocopy SK Kepangkatan terakhir
Jenis-jenis Layanan Bapertarum
BUM adalah Bantuan Uang Muka yang merupakan hak PNS sedangkan BTP adalah merupakan bantuan dana yang tidak dikembalikan yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan uang muka pembelian rumah sejahtera melalui KPR BTN Sejahtera FLPP, termasuk untuk digunakan memenuhi biaya-biaya terkait kredit/pembiayaan pemilikan rumah.
TBUM merupakan fasilitas pinjaman uang muka untuk pembelian rumah sejahtera melalui KPR BTN Sejahtera FLPP, dengan suku bunga sebesar 6-7% dan jangka waktu s.d 15 tahun atau tidak melebihi maksimal jangka waktu KPR BTN Sejahtera FLPP yang diajukan.
Pilihan Program Bapertarum-PNS
Bapertarum untuk PNS terdiri dari 2 program yang meliputi :
- Bantuan Tabungan Perumahan (BTP) + Bantuan Uang Muka (BUM)
- Tambahan Uang Muka Perumahan (TBUM) + Bantuan Uang Muka (BUM)
Cara Pengajuan
- PNS mengisi formulir pengajuan, melampirkan fotocopy Karped dan SK Kepangkatan terakhir
- Pengajuan ditujukan ke Bank BTN bersamaan dengan pengajuan KPR BTN Sejahtera FLPP
- Bank BTN memproses pengajuan PNS bersamaan dengan permohonan KPR
- Bank BTN mengakses verifikasi online ke database Bapertarum untuk verifikasi PNS
- Akad kredit di Bank BTN
- Realisasi pencairan dana
Besaran BTP dan TBUM
Golongan | BUM | BTP | Total Diterima |
Golongan I | 1.200.000 | 4.000.000 | 5.200.000 |
Golongan II | 1.500.000 | 4.000.000 | 5.500.000 |
Golongan III | 1.800.000 | 4.000.000 | 5.800.000 |
Golongan IV | – | 4.000.000 | 4.000.000 |
Besarnya BUM & TBUM diberikan dengan rincian:
Golongan | BUM | TBUM untuk Rumah Tapak |
TBUM untuk Rumah Susun |
Suku Bunga |
Golongan I | 1.200.000 | 20.000.000 | 30.000.000 | 6 % |
Golongan II | 1.500.000 | 20.000.000 | 30.000.000 | 6 % |
Golongan III | 1.800.000 | 20.000.000 | 30.000.000 | 6 % |
Golongan IV | – | 20.000.000 | 30.000.000 | 7 % |
Keterangan :
1. Bantuan yang diterima (BUM)
2. Pinjaman yang dikembalikan (TBUM)
Untuk jelasnya bisa menghubungi sebagaimana surat terlampir, atau dengan Bpk. Waysak P.H melalui 085697726035