Lompat ke konten
Menu
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
  • KORPRI
    • Korp Pegawai Republik Indonesia
    • Sejarah Berdirinya Korpri
    • Makna Lambang Korpri
    • Visi, Misi dan Tujuan Korpri
    • Hak dan Kewajiban Anggota KORPRI
    • Dokumen Korpri
  • Regulasi
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Keputusan Menteri
    • Perka BKN
    • Keputusan Kepala BKN
    • Peraturan Bupati
    • Keputusan Bupati
    • Edaran
  • Aplikasi
    • IP-JASN (PIP-ASN)
    • Rekon SKP
    • SIMPEG
    • App SIMPEG
    • App Web BKPSDM
    • E-Klim Taspen
  • Statistik
  • Media
    • Media Informasi
    • Motivasi Link
    • Standard Operating Procedure (SOP)
  • Download
    • Syarat-syarat Pelayanan
    • Materi/Bahan Rapat Penghitungan Kebutuhan PNS
    • Materi Zoom Meeting
  • Kontak
  • Info COVID-19
    • Barsel
    • Kalteng
    • Indonesia
    • Global
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
  • KORPRI
    • Korp Pegawai Republik Indonesia
    • Sejarah Berdirinya Korpri
    • Makna Lambang Korpri
    • Visi, Misi dan Tujuan Korpri
    • Hak dan Kewajiban Anggota KORPRI
    • Dokumen Korpri
  • Regulasi
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Keputusan Menteri
    • Perka BKN
    • Keputusan Kepala BKN
    • Peraturan Bupati
    • Keputusan Bupati
    • Edaran
  • Aplikasi
    • IP-JASN (PIP-ASN)
    • Rekon SKP
    • SIMPEG
    • App SIMPEG
    • App Web BKPSDM
    • E-Klim Taspen
  • Statistik
  • Media
    • Media Informasi
    • Motivasi Link
    • Standard Operating Procedure (SOP)
  • Download
    • Syarat-syarat Pelayanan
    • Materi/Bahan Rapat Penghitungan Kebutuhan PNS
    • Materi Zoom Meeting
  • Kontak
  • Info COVID-19
    • Barsel
    • Kalteng
    • Indonesia
    • Global
BKPSDM Barsel
Dalam pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2020, kami dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Barito Selatan mengingatkan kepada seluruh peserta untuk berhati-hati jika ada orang yang menjanjikan dan mengaku dapat meluluskan dari seleksi CPNS, karena semua itu dapat dipastikan PENIPUAN dan BOHONG. Percayalah dengan kemampuan Anda sendiri....berusaha dan berdoalah, karena jika memang rejeki kita, tentu tidak akan kemana....

Hak dan Kewajiban Anggota KORPRI

 

Hak dan kewajiban anggota Korpri dapat dilihat dari Jenis Keanggotaannya. Keanggotan KORPRI terdiri atas :

Anggota Biasa yaitu:

  • Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia;
  • Pegawai Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah, Badan Hukum Milik Negara dan/atau Badan Hukum Pendidikan, Lembaga Penyiaran Publik Pusat dan Lembaga Penyiaran Publik Daerah, Badan Layanan Umum Pusat dan Badan Layanan Umum Daerah, Badan Otorita, dan Pengelola Kawasan Ekonomi Khusus;
  • Aparatur Pemerintah Desa dan/atau nama lain dari desa di wilayah tersebut.

Anggota Luar Biasa, yaitu para Pensiunan Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah, Badan Hukum Milik Negara dan/atau Badan Hukum Pendidikan, Lembaga Penyiaran Publik Pusat dan Lembaga Penyiaran Publik Daerah, Badan Layanan Umum Pusat dan Badan Layanan Umum Daerah, Badan Otorita, dan Pengelola Kawasan Ekonomi Khusus.

Anggota Kehormatan, yaitu para Penasihat KORPRI di semua tingkat kepengurusan dan seseorang yang berjasa kepada organisasi KORPRI yang dipilih secara selektif dan ditetapkan oleh Dewan Pengurus KORPRI Nasional.

Hak Anggota

1. Anggota Biasa mempunyai hak:

  • Memilih dan dipilih dalam kepengurusan;
  • Mengajukan pendapat dan saran untuk kemajuan organisasi;
  • Mendapat perlindungan dan pembelaan atas perlakuan yang tidak adil;
  • Mendapat pendampingan dan bantuan hukum;
  • Memperoleh kesejahteraan sesuai kemampuan organisasi;
  • Memperoleh perlakuan yang adil dan perlindungan dari intervensi politik dalam menjalankan tugas-tugas kedinasan.

2. Anggota Luar Biasa mempunyai hak:

  • Mengajukan pendapat dan saran untuk kemajuan organisasi;
  • Mendapat pendampingan dan bantuan hukum.

3. Anggota Kehormatan mempunyai hak:

  • Mengajukan pendapat dan saran untuk kemajuan organisasi;
  • Mendapat pendampingan dan bantuan hukum,

Kewajiban Anggota

1. Anggota biasa mempunyai kewajiban untuk:

  • Menaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Peraturan Organisasi;
  • Menjaga netralitas, solidaritas, dan soliditas anggota;
  • Membela dan menjunjung tinggi organisasi;
  • Menjaga dan meningkatkan moral anggota dan etika organisasi;
  • Menghadiri rapat, pertemuan-pertemuan, serta kegiatan-kegiatan yang diadakan organisasi;
  • Membayar iuran anggota

2. Anggota Luar Biasa mempunyai kewajiban untuk:

  • Menaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan organisasi;
  • Menjaga netralitas, solidaritas, dan soliditas anggota;
  • Membela dan menjunjung tinggi organisasi;
  • Menjaga dan meningkatkan moral anggota dan etika organisasi;
  • Menghadiri rapat, pertemuan-pertemuan, serta kegiatan-kegiatan tertentu.

3. Anggota Kehormatan mempunyai kewajiban untuk:

  • Menaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan organisasi;
  • Menjaga netralitas, solidaritas, dan soliditas anggota;
  • Membela dan menjunjung tinggi organisasi;
  • Menjaga dan meningkatkan moral anggota dan etika organisasi;
  • Menghadiri rapat, pertemuan-pertemuan, serta kegiatan-kegiatan tertentu.

 

Pos-pos Terbaru

  • Sertijab dilingkungan BKPSDM Kabupaten Barito Selatan
  • SE Pengaturan Jam Kerja Selama Bulan Ramadhan 1442 H
  • Permintaan Bahan Penyusunan Kebutuhan ASN Tahun Anggaran 2022
  • Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian (SE No.2/SE/VII/2019)
  • Integrasi Penilaian Kinerja dalam SE Menteri PAN dan RB No. 3 Tahun 2021

Kategori

  • Kepegawaian
  • Pengembangan
  • Sekretariat

Arsip

Statistik Pengunjung

103655
Users Today : 40
Total Users : 103655
Views Today : 53
Total views : 170015
Who's Online : 3

Copyright © 2021 BKPSDM Barsel. All Rights Reserved.