Lompat ke konten
Menu
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
  • KORPRI
    • Korp Pegawai Republik Indonesia
    • Sejarah Berdirinya Korpri
    • Makna Lambang Korpri
    • Visi, Misi dan Tujuan Korpri
    • Hak dan Kewajiban Anggota KORPRI
    • Dokumen Korpri
  • Regulasi
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Keputusan Menteri
    • Perka BKN
    • Keputusan Kepala BKN
    • Peraturan Bupati
    • Keputusan Bupati
    • Edaran
  • Aplikasi
    • IP-JASN (PIP-ASN)
    • Rekon SKP
    • SIMPEG
    • App SIMPEG
    • App Web BKPSDM
    • E-Klim Taspen
  • Statistik
  • Media
    • Media Informasi
    • Motivasi Link
    • Standard Operating Procedure (SOP)
  • Download
    • Syarat-syarat Pelayanan
    • Materi/Bahan Rapat Penghitungan Kebutuhan PNS
    • Materi Zoom Meeting
  • Kontak
  • Info COVID-19
    • Barsel
    • Kalteng
    • Indonesia
    • Global
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
  • KORPRI
    • Korp Pegawai Republik Indonesia
    • Sejarah Berdirinya Korpri
    • Makna Lambang Korpri
    • Visi, Misi dan Tujuan Korpri
    • Hak dan Kewajiban Anggota KORPRI
    • Dokumen Korpri
  • Regulasi
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Keputusan Menteri
    • Perka BKN
    • Keputusan Kepala BKN
    • Peraturan Bupati
    • Keputusan Bupati
    • Edaran
  • Aplikasi
    • IP-JASN (PIP-ASN)
    • Rekon SKP
    • SIMPEG
    • App SIMPEG
    • App Web BKPSDM
    • E-Klim Taspen
  • Statistik
  • Media
    • Media Informasi
    • Motivasi Link
    • Standard Operating Procedure (SOP)
  • Download
    • Syarat-syarat Pelayanan
    • Materi/Bahan Rapat Penghitungan Kebutuhan PNS
    • Materi Zoom Meeting
  • Kontak
  • Info COVID-19
    • Barsel
    • Kalteng
    • Indonesia
    • Global
BKPSDM Barsel
Dalam pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2020, kami dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Barito Selatan mengingatkan kepada seluruh peserta untuk berhati-hati jika ada orang yang menjanjikan dan mengaku dapat meluluskan dari seleksi CPNS, karena semua itu dapat dipastikan PENIPUAN dan BOHONG. Percayalah dengan kemampuan Anda sendiri....berusaha dan berdoalah, karena jika memang rejeki kita, tentu tidak akan kemana....

Korp Pegawai Republik Indonesia

Korps Pegawai Republik Indonesia, atau disingkat Korpri, adalah organisasi di Indonesia yang anggotanya terdiri dari egawai Negeri Sipil, pegawai BUMN, BUMD serta anak perusahaan, dan perangkat Pemerintah Desa. Meski demikian, Korpri seringkali dikaitkan dengan Pegawai Negeri Sipil. Kedudukan dan kegiatan Korpri tak terlepas dari kedinasan.

Korpri yang didirikan pada tanggal 29 November 1971 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971, merupakan wadah untuk menghimpun seluruh Pegawai Republik Indonesia. Selama Orde Baru, Korpri dijadikan alat kekuasaan untuk melindungi pemerintah yang berkuasa waktu itu. Namun sejak era reformasi, Korpri berubah menjadi organisasi yang netral, tidak berpihak terhadap partai politik tertentu.

Organisasi Korpri memiliki struktur kepengurusan di tingkat pusat maupun di tingkat departemen, lembaga pemerintah non-departemen, atau pemerintah daerah. Saat ini kegiatan Korpri umumnya berkiprah dalam hal kesejahteraan anggotanya, termasuk mendirikan sejumlah badan/lembaga profit maupun nonprofit.

Pegawai Negeri Sipil atau PNS memiliki lima butir janji atau komitmen terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia, pemerintah dan masyarakat umum. PNS secara non kedinasan tergabung dalam wadah Korpri. Pancaprasetya Korpri disebut juga sebagai sumpah/janji pegawai negri sipil yang bertujuan agar dapat menciptakan sosok PNS yang profesional, jujur, bersih dari segala korupsi, kolusi, nepotisme, berjiwa sosial, dan sebagainya.

Pancaprasetya Korpri adalah kode etik yang harus dijunjung tinggi anggota organisasi tersebut. Pancaprasetya Korpri adalah panduan sikap dan perilaku serta komitmen terhadap Negara Kesatuan epublik Indonesia, pemerintah dan masyarakat. Pada butir-butir Pancaprasetya, anggota Korps ASN harus taat kepada NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, menjunjung tinggi kehormatan bangsa, memegang teguh rahasia jabatan dan negara, mengutamakan kepentingan masyarakat, memelihara persatuan korps serta menegakkan kejujuran dan.

 

 

Pos-pos Terbaru

  • Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian (SE No.2/SE/VII/2019)
  • Integrasi Penilaian Kinerja dalam SE Menteri PAN dan RB No. 3 Tahun 2021
  • Penyampaian SKP Tahun 2020 dan Sasaran Kerja SKP Tahun 2021
  • SE Pedoman Pembinaan Perceraian Aparatur Sipil Negara
  • Kekurangan Berkas Usulan Satyalancana Karya Satya

Kategori

  • Kepegawaian
  • Pengembangan
  • Sekretariat

Arsip

Statistik Pengunjung

083050
Users Today : 102
Total Users : 83050
Views Today : 139
Total views : 138642
Who's Online : 4

Copyright © 2021 BKPSDM Barsel. All Rights Reserved.