Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme pejabat fungsional kesehatan perlu dilaksanakan uji kompetensi jabatan fungsional kesehatan “Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Kesehatan merupakan suatu proses untuk mengukur pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja pejabat fungsional kesehatan yang dilakukan oleh tim penguji dalam rangka memenuhi syarat kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi” demikian disampaikan oleh Tim Pusat Peningkatan Mutu Badan PPSDMKes Kemenkes RI di Palangka Raya baru-baru ini. Lebih lanjut disampaikan bahwa uji kompetensi jabatan fungsional kesehatan mulai diberlakukan sejak 1 Januari 2018. Adapun jenis jabatan fungsional yang diwajibkan untuk dilaksanakan uji komptensi untuk sementara ini hanya 5 (lima) jenis jabatan yakni : 1. Perawat, 2. Perawat gigi, 3. Perekam Medis, 4. Radiografer 5. Elektromedik.
Metode uji kompetensi dapat berupa portofolio, uji tulis, uji lisan dan uji praktek. Uji portofolio merupakan satu metode wajib dalam pelaksanaan uji kompetensi sedangkan metode uji tulis, uji lisan atau uji praktek merupakan metode uji pilihan. Secara rinci disampaikan bahwa Penilaian portofolio dalam konteks sebagai salah satu metode uji kompetensi jabatan fungsional kesehatan untuk memperoleh sertifikat lulus uji kompetensi sebagai syarat dalam kenaikan jenjang/level. Penilaian portofolio jabatan fungsional kesehatan dapat dilihat dari beberapa komponen, yaitu: Komponen Utama berupa bukti pelayanan/asuhan, Penilaian komponen pelayanan/asuhan ini mengacu dari butir kegiatan jabatan fungsional dengan kriteria, Komponen tambahan berupa Sertifikat Pelatihan, Karya Pengembangan Profesi, Penghargaan yang relevan di bidang kesehatan.
Sedangkan Uji Tulis adalah metode uji tulis dalam uji kompetensi yang digunakan dapat dalam bentuk pertanyaan dengan pilihan ganda, Uji lisan/wawancara dapat dilakukan bersamaan dengan metode uji lainnya atau dilakukan tersendiri dan Uji Praktik merupakan ujian praktik atas tindakan/ prosedur tindakan dari butir-butir kegiatan jenjang jabatan dari masing- masing jabatan fungsional
Uji kompetensi akan dilakukan tim penguji, yang dapat dibentuk oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota untuk masing-masing jabatan fungsional kesehatan sesuai dengan kebutuhan. Tim penguji tingkat Kabupaten/Kota berjumlah sekurang-kurangnya tiga (3) orang dan terdiri dari ketua dan anggota. Tim penguji ini dapat berasal dari Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, Rumah Sakit, Puskesmas atau fasyankes lainnya dibawah koordinasi Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota sepanjang memenuhi syarat sebagai tim penguji.
Untuk jelasnya silahkan unduh PMK No 18 tahun 2017 disini #amru