Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Selatan melalui surat Nomor : 780/324/PEG/2017 tanggal 15 Mei 2017 meminta seluruh Pegawai Negeri Sipil Golongan Ruang III/a keatas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Selatan untuk menyampaikan Laporan Pajak-Pajak Pribadi (LP2P) Tahun 2016. LP2P tersebut disampaikan kepada Bupati Barito Selatan Up. Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Barito Selatan yang akan diteruskan kepada Gubernur Kalimantan Tengah Up. Inspektorat Provinsi Kalimantan Tengah sebelum batas waktu yang telah ditentukan.
“Jumlah Pejabat/Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Selatan yang telah menyampaikan LP2P mengalami penurunan dari tahun 2015 yang lalu”, demikian disampaikan oleh Inspektorat Provinsi Kalimantan Tengah saat kunjungan BKPSDM Kabupaten Barito Selatan beberapa waktu yang lalu. Dari jumlah 3.227 orang PNS Golongan ruang III/a keatas se Kabupaten Barito Selatan hanya 600 orang yang telah menyampaikan LP2P yang telah diteruskan kepada Gubernur Kalimantan Tengah Up. Inspektorat Provinsi Kalimantan Tengah, dengan rincian sebagai berikut :
No | Pangkat/Golongan | Jumlah data LP2P |
1
|
Penata Muda/III.a
|
94
|
2
|
Penata Muda Tingkat I/III.b
|
143
|
3
|
Penata/III.c
|
82
|
4
|
Penata Tingkat I/III.d
|
191
|
5
|
Pembina/IV.a
|
52
|
6
|
Pembina Tingkat I/IV.b
|
26
|
7
|
Pembina Utama Muda/IV.c
|
12
|
Total | 600 |
Mengingat jumlah PNS yang mengumpulkan LP2P belum optimal, maka Inspektorat Provinsi Kalimantan Tengah akan membuat surat susulan kepada Kabupaten/Kota untuk menindaklanjuti hal tersebut.