Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Barito Selatan dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 3 Tahun 2016 Pasal 3 tentang Susunan Organisasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM yang merupakan unsur penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dibidang kepegawaian dan pengembangan SDM. Dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Selanjutnya berdasarkan Peraturan Bupati Barito Selatan Nomor 38 tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Barito Selatan, tugas dan fungsi yang dijalankan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Barito Selatan adalah :
Tugas :
Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Barito Selatan mempunyai tugas pokok sebagai berikut :
- Melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik dibidang kepegawaian daerah dan pengembangan SDM
- Membantu Bupati/Pejabat Pembina Kepegawaian(PPK) Daerah Kabupaten Barito Selatan dalam melaksanakan manajemen Pegawai Negeri Sipil Daerah meliputi Administrasi Kepegawaian, Mutasi Pegawai, Pengembangan SDM CPNS/PNS dan PPPK, Kesejahteraan Pegawai, Pengadaan Pegawai dan Pengembangan Karier PNS di Lingkungan Pemerintah daerah Kabupaten Barito Selatan.
Fungsi :
Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Barito Selatan dalam melaksanakan tugas pokok memiliki fungsi sebagai berikut :
- Penyiapan penyusunan Peraturan perundang-undangan daerah dibidang kepegawaian sesuai dengan norma, standar dan prosedur yang ditetapkan pemerintah.
- Perumusan kebijan teknis dibidang kepegawaian daerah sesuai kebijakan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Pembinaan dan penyusunan perencanaan dan program.
- Perencanaan dan pengembangan kepegawaian daerah.
- Penyiapan dan pelaksanaan pengangkatan, kenaikan pangkat, pemindahan dan pemberhentian PNS Daerah sesuai dengan norma, standar dan prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
- Penyelenggaraan administrasi kepegawaiandalam pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dalam dan dari jabatan struktural atau fungsional sesuai dengan norma, standar dan prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
- Penyelenggaraan penyiapan dan penetapan pensiun PNS Daerah sesuai dengan norma, standar dan prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
- Penyelenggaraan pelayanan kesejahteraan PNSD sesuai dengan norma, standar dan prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
- Penyelenggaraan Adminstrasi PNSD
- Pembinaan dan pengelolaan Sistem Informasi Kepegawaian daerah
- Pembinaan. pengembangan dan penyelenggaraan diklat.
- Penyampaian informasi kepegawaian daerah kepada pejabat pembinaan kepegawaian daerah.
- Pemberian ijin dan pelaksanaan pengawasan.
- Penyelenggaraan urusan ketatausahaan badan.
- Pelaksanaan kebijakan yang diberikan oleh pimpinan.
- Pengendalian evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas/fungsi