SE BKN terkait Kewenangan Plt dan Plh dalam Aspek Kepegawaian

Diawal tahun 2021, Badan Kepegawaian Negara mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1/SE/I/2021 tentang Kewenangan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian dalam Aspek Kepegawaian. Dengan dikeluarkannya Edaran ini, maka Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : 2/SE/VII/2019 tanggal 20 Juli 2019 dinyatakan tidak berlaku lagi.

Terkait dengan Jabatan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian diungkapkan oleh Kepala BKN, Bima Haria Wibisana, bahwa pengangkatan sebagai pelaksana tugas maupun pelaksana harian tidak boleh menyebabkan yang bersangkutan dibebaskan dari jabatan definitifnya, dan tunjangan jabatan tetap dibayarkan sesuai dengan jabatan definitifnya. “Pegawai Negeri Sipil yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas melaksanakan tugasnya untuk paling lama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan,” sebut Bima Haria.