Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Barito Selatan menyediakan pelayanan fasilitasi Ujian Dinas dan Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah (UKPPI) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Selatan. Pelaksanaan ujian diselenggarakan secara periodik menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN).
1. Layanan Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah (UKPPI)
Layanan ini ditujukan bagi PNS yang telah memperoleh Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah yang lebih tinggi untuk disesuaikan dengan jenjang pangkat golongan ruang jabatannya.
Persyaratan Dokumen Administrasi:
Setiap calon peserta wajib menyiapkan dokumen berikut untuk dipindai (scan):
- Scan Surat Pengantar dari Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bersangkutan.
- Scan sah SK CPNS.
- Scan sah SK Kenaikan Pangkat Terakhir.
- Scan sah SK Jabatan.
- Scan sah Ijazah dan Transkrip Nilai yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang sesuai ketentuan Keputusan Kepala BKN yang berlaku.
- Scan sah Surat Izin Belajar (dilegalisir oleh pejabat berwenang), dikecualikan bagi PNS yang memperoleh ijazah sebelum diangkat menjadi PNS.
- Scan Keterangan Akreditasi Perguruan Tinggi/Program Studi yang diambil dari Pangkalan Data Perguruan Tinggi (PDPT) Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi resmi.
- Scan Profil Mahasiswa yang diambil dari situs Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI) resmi.
- Scan Uraian Tugas sesuai dengan jenjang jabatan dan pangkat golongan yang akan disesuaikan, disahkan oleh Kepala OPD.
- Scan asli Surat Pernyataan dari Kepala OPD yang menyatakan bahwa formasi yang ditinggalkan tidak kekurangan tenaga dan formasi yang akan diisi setelah kenaikan pangkat tersedia.
- Scan asli Surat Pernyataan dari peserta di atas materai Rp10.000 yang diketahui oleh Kepala OPD, menyatakan tidak sedang menjalani hukuman disiplin (tingkat ringan, sedang, atau berat) dalam 1 tahun terakhir, tidak sedang cuti di luar tanggungan negara, tidak sedang menerima uang tunggu, dan tidak sedang diberhentikan sementara.
- Scan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
2. Layanan Ujian Dinas Tingkat I dan Tingkat II
Layanan ini ditujukan bagi PNS yang akan naik pangkat golongan ruang tingkat yang lebih tinggi dan memenuhi batas minimum masa kerja kepangkatan.
Kriteria Kepesertaan:
- Ujian Dinas Tingkat I: Diikuti oleh PNS yang memiliki Pangkat/Golongan Ruang Pengatur Tingkat I (II/d) minimal 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir.
- Ujian Dinas Tingkat II: Diikuti oleh PNS yang memiliki Pangkat/Golongan Ruang Penata Tingkat I (III/d) minimal 1,5 (satu setengah) tahun dalam pangkat terakhir.
Ketentuan Pengecualian Ujian Dinas:
Ujian Dinas tidak diwajibkan bagi PNS yang memenuhi kondisi berikut:
- PNS yang akan diberikan kenaikan pangkat karena menunjukkan prestasi kerja luar biasa baiknya.
- PNS yang akan diberikan kenaikan pangkat karena menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi negara.
- PNS yang diberikan kenaikan pangkat pengabdian karena mencapai Batas Usia Pensiun (BUP) atau dinyatakan cacat karena dinas oleh Tim Penguji Kesehatan.
- PNS yang telah mengikuti dan lulus Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan (Adum/Diklatpim/PKP untuk Ujian Dinas Tingkat I; Spama/Diklatpim/PKA untuk Ujian Dinas Tingkat II).
- PNS yang telah memperoleh Ijazah Sarjana (S1) atau Diploma IV untuk Ujian Dinas Tingkat I, atau Ijazah Dokter/Apoteker/Magister (S2)/Doktor (S3) untuk Ujian Dinas Tingkat I atau Tingkat II.
- PNS yang sedang menduduki Jabatan Fungsional Tertentu.
Persyaratan Dokumen Administrasi:
- Surat Pengantar dari Kepala Perangkat Daerah masing-masing.
- Salinan/scan SK Kenaikan Pangkat Terakhir.
- Salinan/scan SK Jabatan Terakhir.
- Salinan/scan SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) 2 (dua) tahun terakhir.
- Surat Pernyataan bermaterai Rp10.000 yang diketahui oleh Kepala Perangkat Daerah, menyatakan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam 1 tahun terakhir, tidak sedang cuti di luar tanggungan negara, tidak sedang menerima uang tunggu, dan tidak sedang diberhentikan sementara.
- Dokumen Biodata Peserta sesuai format lampiran resmi.
Mekanisme dan Prosedur Pendaftaran
Apabila periode pendaftaran resmi telah dibuka, setiap pemohon wajib mengikuti alur sebagai berikut:

Ketentuan Biaya
Panitia penyelenggara ujian hanya mengakomodasi biaya kontribusi pelaksanaan ujian. Adapun seluruh biaya transportasi dan akomodasi pribadi selama pelaksanaan ujian ditanggung oleh masing-masing peserta.
Pusat Layanan dan Konsultasi
Untuk informasi lebih lanjut mengenai format lampiran, tata cara pengisian biodata, atau hal-hal teknis yang belum jelas, pegawai dapat berkoordinasi langsung ke kantor pada hari kerja.
