Pemantauan capaian kinerja berdasarkan Tim Evaluasi dan Pengawasan Realisasi Anggaran (TEPRA) dilaksanakan sebagai upaya pengawasan dan evaluasi terhadap realisasi pelaksanaan program dan kegiatan serta penyerapan anggaran. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kesesuaian antara pelaksanaan, target kinerja, dan alokasi anggaran yang telah ditetapkan, sekaligus menjadi dasar dalam pengambilan langkah percepatan dan perbaikan guna meningkatkan efektivitas pencapaian sasaran pembangunan daerah.
Pada BKPSDM, pemantauan melalui TEPRA dilakukan untuk memastikan bahwa program dan kegiatan di bidang kepegawaian serta pengembangan kompetensi ASN berjalan sesuai rencana, tepat waktu, dan sesuai dengan target yang telah ditetapkan. Melalui pemantauan ini, BKPSDM dapat mengetahui perkembangan pelaksanaan kegiatan, capaian kinerja, serta realisasi anggaran secara berkala. Hasil pemantauan TEPRA juga digunakan untuk mengidentifikasi kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan kegiatan sehingga dapat segera dilakukan tindak lanjut atau langkah perbaikan guna mendukung tercapainya tujuan dan sasaran kinerja BKPSDM secara efektif dan akuntabel.
Tujuan Pemantauan TEPRA pada BKPSDM:
- Memantau progres pelaksanaan program dan kegiatan sesuai rencana kerja.
- Mengawasi realisasi anggaran agar sesuai target penyerapan yang ditetapkan.
- Mengidentifikasi kendala dan permasalahan pelaksanaan kegiatan secara dini.
- Mendorong percepatan pelaksanaan kegiatan yang mengalami keterlambatan.
- Menjamin tercapainya indikator kinerja dan sasaran strategis BKPSDM secara efektif dan akuntabel.
