BUNTOK – Pemerintah Kabupaten Barito Selatan mencabut kebijakan pembatasan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Non-ASN yang sebelumnya diberlakukan dalam rangka menghadapi kondisi bencana kabut asap tahun 2026. Kebijakan tersebut kembali menormalkan jam kerja serta aktivitas pelayanan kepada masyarakat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Selatan mulai Senin, 2 November 2026.
Pencabutan kebijakan ini ditetapkan melalui Surat Edaran Bupati Barito Selatan tentang Pencabutan Surat Edaran mengenai Peraturan Jam Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Non-ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Selatan pada Saat Bencana Kabut Asap Tahun 2026.
Keputusan tersebut didasarkan pada hasil pemantauan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) oleh Stasiun Kabupaten Barito Selatan Sanggau, Dinas Lingkungan Hidup/Kementerian Lingkungan Hidup. Pada 29 Oktober 2026 pukul 06.00 WIB, nilai ISPU tercatat sebesar 90 dengan kategori sedang, yang menunjukkan bahwa kualitas udara masih dapat diterima bagi kesehatan manusia, hewan, dan tumbuhan.

Seiring dengan membaiknya kondisi kualitas udara dan meningkatnya aktivitas masyarakat, kebijakan pembatasan jam kerja yang sebelumnya diberlakukan melalui Surat Edaran Nomor 800.1.6.2/904/BKPSDM-PSDM/VIII/2026 tanggal 19 Agustus 2026 dinyatakan tidak berlaku lagi.
Dengan pencabutan tersebut, jam kerja ASN dan Tenaga Non-ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Selatan kembali mengikuti jadwal kerja normal sebagaimana ketentuan sebelumnya.
Selain itu, seluruh aktivitas pelayanan kepada masyarakat dan proses belajar mengajar pada satuan pendidikan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Selatan dapat kembali dilaksanakan secara normal dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan umum.
Pemerintah Kabupaten Barito Selatan juga mengimbau masyarakat untuk terus memantau perkembangan kualitas udara secara berkala serta menjaga kelestarian lingkungan guna mencegah terjadinya penurunan kualitas udara kembali.
Melalui kebijakan ini, diharapkan penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan kegiatan pendidikan di Kabupaten Barito Selatan dapat berjalan secara normal, tertib, dan optimal, dengan tetap memperhatikan kesehatan serta kondisi lingkungan.
Sumber: Surat Edaran Bupati Barito Selatan tentang Pencabutan Kebijakan Jam Kerja ASN dan Tenaga Non-ASN pada Saat Bencana Kabut Asap Tahun 2026.
