Surat Keputusan Kenaikan Pangkat PNS telah Gunakan Tanda Tangan Elektronik

Mulai tahun 2024, pengesahan Surat Keputusan (SK) Kenaikan Pangkat PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Selatan tidak lagi menggunakan cap dan tanda tangan basah, namun telah menggunakan tanda tangan elektronik (TTE). Hal ini senada dengan Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2023 tentang Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN), dimana layanan TTE merupakan bagian yang terintegrasi dengan SIASN. SIASN sendiri merupakan aplikasi elektronik layanan kepegawaian milik Badan Kepegawaian Negara (BKN), yang salah satunya layanannya adalah kenaikan pangkat PNS. Sehingga diharapkan output dokumen kepegawaian yang diproses melalui SIASN untuk pengesahannya telah menggunakan TTE.

Untuk Kenaikan Pangkat PNS periode 01 Oktober 2024 ini, SK Kenaikan Pangkat PNS Golongan Ruang IIId ke bawah dan IVc ke atas telah terbit. PNS yang kemarin diusulkan dan memenuhi syarat untuk dinaikkan pangkat setingkat lebih tinggi, dapat mengunduh sendiri dokumen SK kenaikan Pangkat nya di MyASN masing-masing atau langsung ke Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Barito Selatan.  Hal ini tentu saja diharapkan menjadikan pelayanan kenaikan pangkat PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Selatan menjadi lebih cepat, efektif dan efisien, sehingga SK Kenaikan Pangkat PNS akan terbit tepat waktu.