Data dan teknologi informasi merupakan penggerak utama dalam implementasi transformasi digital. BKN, selaku wali data ASN berkomitmen untuk menyediakan data yang akurat, mutakhir, terintegrasi, dan dapat diakses sebagai dasar perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan nasional, khususnya dalam manajemen ASN. Hal itu disampaikan Plt. Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto pada kegiatan Operasional Terbatas Portal Administrasi Pemerintahan di Bidang Layanan Aparatur Negara, melalui siaran video, dan dihadiri oleh perwakilan Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kabupaten Barito Selatan.

Plt. Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto melanjutkan, dalam rangka meningkatkan kualitas data ASN, BKN telah berkolaborasi dengan seluruh instansi pemerintah pusat dan daerah, serta berbagai stakeholder dan secara konsisten menjalankan strategi peningkatan kualitas data. “Dengan hadirnya Portal Administrasi Pemerintahan di bidang layanan Aparatur Negara, diharapkan dapat lebih meningkatkan kualitas data ASN sehingga akan mewujudkan Data ASN yang akurat, terkini, terpadu dan berkualitas untuk mewujudkan Satu Data ASN sebagai bagian dari Satu Data Indonesia.

Plt. Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto menyoroti tentang Tantangan yang ada ke depannya. “Secara bersama-sama kita dapat terus berinovasi meningkatkan pelayanan manajemen ASN secara agile dalam era transformasi digital 5.0 sehingga dapat lebih mudah, nyaman dan bermanfaat.

Dimana saat ini sudah disiapkan salah satu fasilitas yang diharapkan dapat membantu meningkatkan karir dan kemampuan menjadi ASN unggul secara mandiri yaitu Pembelajaran Mandiri yang dapat diakses oleh masing-masing ASN baik PNS maupun PPPK melalui sistem yang tersedia, dan fitur lainya yang akan diaktifkan secara berkala kedepannya.

Hal ini juga seiring sejalan dengan peninggkatan Indeks profesionalitas ASN yang merupakan ukuran statistik yang menggambarkan kualitas ASN yang berdasarkan kualifikasi pendidikan, kompetensi, kinerja, dan kedisiplinan pegawai ASN dalam melakukan tugas jabatannya berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2018 tentang Indeks Profesionalitas ASN dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Tata Cara dan Pelaksanaan Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN.