BKN Kembali Buka Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang dan Perpindahan Jabatan ke Jabatan Fungsional Kepegawaian

Badan Kepegawaian Negara melalui suratnya Nomor 17869/B-BJ.01.01/SD/C/2022 tanggal 15 Juni 2022 telah membuka kembali Pendaftaran Pelaksanaan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Kepegawaian. Surat yang ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota  tersebut dalam rangka menindaklanjuti : Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Analis Sumber Daya Manusia Aparatur, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Asesor Sumber Daya Manusia dan  Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 94 Tahun 2020 tentang Auditor Manajemen Aparatur Sipil Negara.

Uji kompetensi yang dilaksanakan menjadi prasyarat yang perlu dilewati serorang ASN yang ingin berkecimpung dalam jabatan fungsional kepegawaian maupun kenaikan jenjang setingkat lebih tinggi serta bagi PNS yang akan diangkat menjadi Pejabat Fungsional Kepegawaian semua jenjang melalui jalur perpindahan jabatan dari jabatan lain. Berdasarkan hal tersebut, tahun 2022 ini Badan Kepegawaian Negara akan menyelenggarakan Uji Kompetensi dengan ketentuan, persyaratan dan jadwal yang telah ditentukan sebagaiman surat dibawah ini…

Bagi PNS yang mengikuti uji kompetensi dengan tujuan untuk memenuhi persyaratan alih/perpindahan jabatan ke dalam JF Kepegawaian harap diperhatikan batas usia pada saat uji kompetensi, yakni :

  • 52 tahun bagi yang akan menduduki Pranata SDM Aparatur dan Analis SDM Aparatur/Asesor SDM Aparatur/Auditor Manajemen ASN jenjang jabatan Ahli Pertama dan Ahli Muda
  • 54 tahun bagi yang akan menduduki Analis SDM Aparatur/Asesor SDM Aparatur/Auditor Manajemen ASN jenjang jabatan Ahli Madya
  • 59 tahun bagi yang akan menduduki Analis SDM Aparatur/Asesor SDM Aparatur/Auditor Manajemen ASN jenjang jabatan Ahli Utama yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi
  • 62 tahun bagi yang akan menduduki Analis SDM Aparatur/Asesor SDM Aparatur/Auditor Manajemen ASN jenjang jabatan Ahli Utama yang menduduki Jabatan Fungsional Ahli Utama lainnya.

Jika ada yang berminat untuk beralih ke jabatan fungsional kepegawaian seperti Analis Kepegawaian dapat berkonsultasi melalui Bidang Pengembangan SDM,  BKPSDM Kabupaten Barito Selatan ya…