Computer Assisted Test (CAT) dan Passing Grade

Dalam penerimaan CPNS dan mahasiswa ikatan dinas digunakan 2 sistem besar, yaitu SSCN dan CAT. SSCN digunakan untuk registrasi, pendaftaran dan seleksi administrasi sedangkan CAT digunakan untuk seleksi kemampuan. CAT merupakan sistem ujian yang digunakan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam penerimaan CPNS dan Mahasiswa Ikatan Dinas sejak beberapa tahun lalu untuk menghasilkan CPNS yang berkualitas dan bebas KKN….Sistem ini mulai digunakan sejak penerimaan CPNS 2014 yang lalu dan juga perekrutan mahasiswa kedinasan dibeberapa kementerian akhir-akhir ini.

Dalam sistem CAT dikenal adanya Passing Grade(PG) atau Nilai Ambang Batas. PG pada Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil adalah merupakan nilai minimal yang harus di penuhi oleh setiap peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil.

Berdasarkan Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor : 37 tahun 2018, nilai ambang batas ditentukan sebagaimana Pasal 2 yang menyebutkan bahwa Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 meliputi:

  1. Tes Karakteristik Pribadi (TKP);
  2. Tes Intelegensia Umum (TIU); dan
  3. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Adapun secara umum skor yang harus diperoleh setiap peserta agar dapat dinyatakan lulus seleksi sebagai CPNS digambarkan sebagai berikut :

Dalam penjelasan lebih lanjut, ditetapkan bahwa soal terdiri dari 100 Soal dengan komposisi : 35 soal TKP, 30 soal TIU dan 35 soal TWK. Untuk TIU dan TWK ditetapkan bahwa jawaban benar dinilai 5 dan jawaban salah/tidak menjawab dinilai 0. Sedangkan TKP ditetapkan dalam rentang nilai antara 1 – 5 karena jawaban ditentukan tidak ada yang salah namun nilai jawaban bervariasi sesuai tingkat kebenarannya.

Dengan melihat banyaknya soal dimasing-masing TKD dan nilai untuk masing-masing soal perlu untuk calon pendaftar membaca dan memahami sistem ini agar berhasil memenuhi PG. Untuk pelamar umum dapat disampaikan bahwa :

  1. TKP, dengan soal 35 dan nilai passing grade minimal 143 maka nilai minimal 4 untuk masing-masing soal tidak bisa dihindarkan.
  2. TIU, dengan soal 30 dan nilai passing grade minimal 80 maka minimal 16 soal harus di jawab benar.
  3. TWK, dengan soal 35 dan nilai passing grade minimal 75 maka minimal 15 soal harus dijawab benar.

Sedangkan bagi Tenaga Honor Kategori 2 hanya ditentukan nilai TIU minimal sebesar 60. Sedangkan gabungan antara TKP + TWK + TIU ditetapkan sebesar minimal 260.

Ayo adik-adik yang saat ini sedang mempersiapkan diri menghadapi tes CPNS 2018, belajar dengan sungguh-sungguh serta jangan lupa berdoa, Semoga Sukses.#sy