Menyamakan Persepsi tentang Cuti

Cuti adalah Hak ASN, namun Hak hanya dapat diperoleh apabila Kewajibannya sudah dipenuhi. Mau nuntut hak? penuhi kewajiban dulu dong….

Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan terkait Cuti, maka perlu disampaikan bahwa pelaksanaan Cuti telah diatur melalui Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti. Untuk keseragaman pemahaman maka kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. Bahwa pemberian Cuti secara resmi telah dilimpahkan oleh Bupati Barito Selatan kepada Kepala SOPD sejak dikeluarkannya Keputusan Bupati Barito Selatan Nomor : 188.45/228/2017 tanggal 19 Juni 2017 tentang Pelimpahan Kewenangan Penandatanganan KGB dan Cuti ASN dilingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Selatan ( download disini )
2 Bahwa dalam lampiran Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti disebutkan “Permintaan cuti tahunan dapat diberikan untuk paling kurang 1 (satu) hari kerja”, dengan demikian apabila ada Pegawai Negeri Sipil yang ijin tidak masuk kerja untuk kepentingan keluarga atau kepentingan lain diluar kedinasan selama 1 (satu) hari maka dapat mengajukan cuti tahunan. Dalam keadaan mendesak, cuti dapat dilaksanakan terlebih dahulu dengan memberitahukan kepada atasan langsung dan setelah selesai harus ditindaklanjuti dengan pengajuan secara resmi sesuai dengan formuir permintaan dan pemberian cuti.
3 Bagi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan sebagai guru pada sekolah dan dosen pada perguruan tinggi hak cuti tahunan digunakan pada saat melaksanakan liburan sehinga bagi guru dan dosen tidak mempunyai hak cuti tahunan diluar liburan sekolah.
4 Bagi Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai kepentingan melaksanakan umroh (bagi pemeluk agama Islam), wisata rohani ke vatikan (bagi pemeluk agama Kristen/Katholik) atau wisata rohani ke India (bagi pemeluk agama hindu) atau mempunyai kepentingan yang semisal dengan itu maka Pegawai Negeri Sipil tersebut dapat mengajukan permohonan cuti tahunan atau dapat mengajukan permohonan cuti besar.
5 Bagi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan guru apabila akan melaksanakan ibadah umroh atau yang semisal, maka ibadah tersebut dapat dilaksanakan pada waktu liburan sekolah, atau dapat mengajukan permohonan dengan menggunakan cuti besar. Cuti Besar hanya dapat diambil 1 kali dalam 5 tahun.
6 Bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah menggunakan hak cuti besar untuk kepentingan umroh, jika akan melaksanakan umroh beberapa kali dalam waktu kurang dari 5 (lima) tahun dan belum mempunyai hak cuti besar maka Pegawai Negeri Sipil tersebut dapat melaksanakan umroh dengan mengajukan permohonan cuti tahunan karena jatah waktu cuti tahunan dapat mencukupi untuk melaksanakan ibadah umroh.
7 Bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan menggunakan jenis cuti karena alasan penting untuk melaksanakan ibadah umroh atau ibadah keagamaan semisal bagi pemeluk agama lain tidak diperkenankan, karena didalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan pada Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberitahuan Cuti tidak diatur.
8 Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil pada pasal 296 disebutkan bahwa “Uang tunggu diberikan setiap tahun untuk paling lama 5 (lima) tahun”, Pegawai Negeri Sipil yang telah diberikan cuti sakit 1 tahun 6 bulan oleh tim penguji kesehatan dinyatakan belum sembuh dari penyakitnya diberikan uang tunggu.
9 Dalam lampiran Peraturan Kepala BKN Nomor 24 Tahun 2017 bahwa alasan pribadi dan mendesak dapat diberikan cuti diluar tanggungan negara salah satunya adalah untuk mendampingi suami/isteri bekerja di dalam/luar negeri. Dalam mengajukan cuti diluar tanggungan negara karena alasan tersebut, harus melampirkan surat penugasan/pengangkatan dalam jabatan bidang pekerjaan/jabatan/lembaga/institusi dari suami/isteri PNS sebagai alasan pribadi bagi PNS untuk dapat diberikan cuti diluar tanggungan negara adalah lembaga/institusi yang sudah berbadan hukum.
10 Dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017 bahwa hak atas cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan dan cuti karena alasan penting yang akan dijalankan diluar negeri hanya dapat diberikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian. Maka berdasarkan ketentuan tersebut, pemberian cuti yang akan dijalankan diluar negeri tetap diberikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian karena tidak dapat didelegasikan pada pejabat yang lain, termasuk pemberian cuti yang akan digunakan untuk melaksanakan ibadah keagamaan haji dan umroh.
11 Dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017 bentuk formulir permintaan dan pemberian cuti merupakan satu kesatuan. Maka berdasarkan ketentuan tersebut tidak ada penerbitan lagi surat ijin cuti secara tersendiri.

1:55:23 PM