Pensiun Dini Menurut Undang-Undang ASN

Banyak pertanyaan terkait dengan pensiun dini beberapa bulan terakhir ini. Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi alasan terbesar kenapa ini perlu saya sampaikan. Jika kita membuka Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara pada paragraf 12 (Bab Pemberhentian) Pasal 87, disebutkan jika seorang PNS diberhentikan dengan hormat karena 5 alasan :

  1. Meninggal dunia
  2. Berhenti atas permintaan sendiri.
  3. Mencapai batas usia pensiun (BUP)
  4. Adanya perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini.
  5. Sudah tidak cakap secara jasmani dan atau rohani yang membuatnya tidak dapat mejalankan tugas dan kewajibannya sebagai seorang PNS.

Dari ketentuan tersebut muncul istilah “pensiun dini”. Apa sebenarnya pensiun dini PNS itu? Apa saja dasar ketentuannya, bagaimana prosedur pengajuannya? Yuk kita kaji dengan memahami ketentuan-ketentuan yang berlaku saat ini.

Apa itu Pensiun Dini?

Pensiun adalah kondisi ketika sesorang sudah tidak bekerja lagi karena berbagai hal. Ketika seseorang pensiun, dia akan mendapat jaminan yang diberikan oleh negara sebagai penghargaan atas jasa-jasa yang telah diberikan oleh seorang pegawai negeri sipil kepada negara. Berdasarkan PP 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS pada pasal 239 dan Surat Kepala BKN Nomor K. 26-30/V.105-2/99 tentang Batas Usia Pensiun bagi PNS yang menduduki Jabatan Fungsional bahwa usia pensiun seorang PNS adalah 58 tahun bagi pejabat administrator, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama dan pejabat pengawas, usia 60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi dan Pejabat Fungsional Madya serta 65 tahun bagi Pejabat fungsional Ahli Utama. Namun demikian, karena sesuatu hal seorang PNS dapat pensiun sebelum waktunya. Pensiun seperti itulah yang dimaksud dengan “pensiun dini”. Seorang PNS atas permintaan sendiri dan oleh karena adanya perampingan organisasi dapat pensiun dini.

Apa Persyaratan Pensiun Dini?

Pemberhentian atas permintaan sendiri ada dua jenis yang pertama tanpa diberi hak pensiun dan yang kedua pensiun dini dengan hak pensiun. Seorang PNS yang telah berusia minimal 45 tahun dan telah mengabdi dengan masa kerja paling sedikit 20 tahun dapat  mengajukan pensiun dini. Pensiun ini diajukan ketika seorang PNS belum mancapai batas usia pensiunnya. Kedua persyaratan diatas bersifat kumulatif  dan harus ada  kedua-duanya. Bagaimana seorang PNS yang ingin mengajukan Pensiun Dini namun tidak memenuhi kedua syarat tersebut? Dia dapat Pensiun Dini namun tanpa hak pensiun.

Bagaimana caranya untuk mengajukan Pensiun Dini?

Seorang PNS yang ingin Pensiun Dini mengajukan permohonan ke Pejabat Pembina Kepegawaian(Bupati Barito Selatan) melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM dengan melengkapi persyaratan yang telah ditentukan (dapat dilihat disini) untuk dilakukan kajian terhadap permohonan tersebut. Apabila memenuhi syarat maka dimintakan persetujuan kepada Bupati Barito Selatan selaku PPK melalui Keputusan Bupati. Persyaratan dan persetujuan PPK kemudian disampaikan ke BKN Regional VIII Banjarmasin untuk mendapatkan Persetujuan Teknis. Dari Persetujuan teknis tersebut kemudian diterbitkan kembali SK Pensiun oleh PPK. Sedangkan untuk Pensiun Dini tanpa hak pensiun tidak perlu mendapat persetujuan teknis BKN, melainkan hanya dengan Keputusan Bupati saja.

Mudah-mudahan artikel ini bermanfaat bagi semua, terimaksih sudah membacanya…..