Syarat PNS Mendapatkan Pensiun Minimal Memiliki Masa Kerja 10 Tahun

Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan dan usul pengajuan pensiun bagi PNS yang berasal dari Tenaga Honorer dengan masa kerja kurang dari 5(lima) tahun, maka Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian an. Kepala Badan Kepegawaian Negara melalui surat Nomor :  D. 26/30/V.102-8/99 dengan penjelasan sebagai berikut :

Beberapa pemahaman terkait dengan terbitnya surat dimaksud, maka dapat ditarik kesimpulan :

  1. Janda/Duda dari seorang PNS yang meninggal dunia sebelum mencapai Batas Usia Pensiun(BUP) namun memiliki masa kerja minimal 5(lima) tahun diberikan hak pensiun.
  2. Seorang Pegawai Negeri Sipil(PNS) yang telah mencapai BUP dengan masa kerja sekurang-kurangnya 10(sepuluh) tahun termasuk pengakuan masa kerja dan masa aktif bekerja sebagai PNS minimal 5(lima) tahun diberikan hak pensiun.
  3. Bagi PNS yang mencapai BUP namun bekerja aktif sebagai PNS tidak sampai 5 tahun meskipun masa kerja lebih dari 10(sepuluh) tahun tidak mendapat hak pensiun.