Layanan Konsultasi Disiplin ASN

Sebagai langkah pencegahan (preventif), layanan ini disediakan secara khusus bagi Perangkat Daerah maupun individu ASN yang ingin berkonsultasi mengenai penerapan aturan kedisiplinan, kode etik, dan penyelesaian masalah kepegawaian sebelum beresiko menjadi pelanggaran.

Ruang Lingkup Layanan Konsultasi

  • Konsultasi Tata Cara Pemeriksaan: Layanan khusus bagi Pejabat Penilai/Atasan Langsung yang membutuhkan panduan prosedural langkah demi langkah sebelum memanggil dan memeriksa bawahannya yang terindikasi indisipliner.

  • Pendampingan Kasus Spesifik: Memfasilitasi pendampingan konsultatif bagi instansi/kantor Perangkat Daerah yang menghadapi dilema kondisi khusus di internalnya, maupun bagi individu ASN yang memerlukan arahan khusus terkait situasi kerja tertentu agar penyelesaiannya tetap berada di koridor regulasi.

  • Layanan Konseling Profesional: Penyediaan ruang aman bagi individu ASN yang ingin mendapatkan layanan konseling psikologis atau pembinaan mental oleh ahli konselor/psikolog. Layanan ini ditujukan untuk membantu ASN mengatasi tekanan kerja, konflik emosional, atau permasalahan pribadi kedinasan yang dapat memengaruhi produktivitas serta integritas kinerja.

Dasar Hukum

  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

  • Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

  • Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 jo. PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS.

  • Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan PP 94 Tahun 2021.

Kontak & Prosedur Layanan

  • Permohonan Instansi: OPD dapat mengajukan surat permohonan resmi terkait permintaan pendampingan BAP, pembentukan Tim Ad Hoc, atau permohonan konsultasi aturan yang ditujukan kepada Kepala BKPSDM Kabupaten Barito Selatan.

  • Konsultasi Individu: ASN dapat langsung mendatangi desk layanan dengan mengedepankan asas kerahasiaan.

Bidang Penilaian Kinerja dan Penghargaan BKPSDM Kabupaten Barito Selatan

Jam Layanan: Senin – Jumat (08.00 – 15.30 WIB) (Layanan penanganan kasus kedisiplinan dijamin kerahasiaannya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *