Layanan Penanganan Disiplin ASN

Dalam rangka mewujudkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berintegritas, profesional, dan akuntabel, Pemerintah Kabupaten Barito Selatan melalui BKPSDM berkomitmen untuk menegakkan aturan kedisiplinan dan kode etik pegawai. Layanan ini dikelola secara objektif, rahasia (confidential), bertahap, dan berkeadilan. Layanan ini memfasilitasi penindakan terhadap ASN yang diduga melakukan pelanggaran kewajiban atau larangan kedisiplinan guna memberikan kepastian hukum.

Ruang Lingkup Penanganan

  1. Pemrosesan Berita Acara Pemeriksaan (BAP): Pendampingan dan supervisi kepada atasan langsung atau Tim Pemeriksa instansi (OPD) dalam menyusun dan melaksanakan BAP sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).

  2. Fasilitasi Sidang Disiplin: Pembentukan dan fasilitasi Tim Pemeriksa Tingkat Kabupaten atau Majelis Kehormatan Kode Etik untuk menangani dugaan pelanggaran lintas sektoral.

  3. Penerbitan Surat Keputusan (SK) Hukuman Disiplin: Proses legal drafting, verifikasi, hingga penerbitan produk hukum berupa SK Hukuman Disiplin (Sedang dan Berat).

Kategori Kasus yang Ditangani

Mengacu pada PP Nomor 94 Tahun 2021 layanan ini memproses berbagai indikasi pelanggaran, antara lain:

  • Pelanggaran Kehadiran: Ketidakhadiran tanpa alasan sah (mangkir) secara terus-menerus/kumulatif, serta keterlambatan yang berdampak pada target kinerja.

  • Pelanggaran Jabatan & Wewenang: Penyalahgunaan fasilitas negara, pungutan liar (pungli), gratifikasi, insubordinasi (penolakan arahan atasan yang sah), hingga pelanggaran netralitas ASN.

  • Kasus Perkawinan & Asusila:

    • Indikasi perselingkuhan atau hidup bersama di luar ikatan perkawinan yang sah.

    • Poligami/poliandri yang tidak sesuai dengan ketentuan kepegawaian.

    • Penelantaran keluarga atau tidak menunaikan kewajiban nafkah pasca-perceraian.

    • Melakukan perceraian tanpa memperoleh izin tertulis/surat keterangan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

     

Pembentukan Tim Pemeriksa (Rapat Ad Hoc)

Untuk menjamin objektivitas pada dugaan pelanggaran tingkat Sedang dan Berat, BKPSDM memfasilitasi pembentukan Tim Pemeriksa (Tim Ad Hoc).

  • Kondisi Pembentukan: Dilakukan apabila ancaman hukuman berada pada tingkat sedang/berat, atau apabila atasan langsung berhalangan/terlibat dalam kasus tersebut.

  • Unsur Tim Pemeriksa: Terdiri dari unsur Atasan Langsung, Unsur Pengawasan (Inspektorat Daerah), dan Unsur Kepegawaian (BKPSDM). Tim ini bertugas melakukan pemanggilan, pemeriksaan tatap muka (BAP), pengumpulan bukti, hingga merumuskan rekomendasi hukuman kepada Bupati selaku PPK.

Kontak & Prosedur Layanan

OPD dapat mengajukan surat permohonan resmi terkait permintaan pendampingan BAP, pembentukan Tim Ad Hoc, atau permohonan konsultasi aturan yang ditujukan kepada Kepala BKPSDM Kabupaten Barito Selatan.

Bidang Disiplin, Pengembangan Kompetensi, Penilaian Kinerja dan Penghargaan ASN BKPSDM Kabupaten Barito Selatan

Jam Layanan: Senin – Jumat (08.00 – 15.30 WIB)

(Layanan penanganan kasus kedisiplinan dijamin kerahasiaannya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *