Udara Berstatus Sangat Tidak Sehat, Pemkab Barito Selatan Sesuaikan Jam Kerja Pegawai dan Alihkan KBM ke Rumah

BUNTOK – Menyikapi kondisi kabut asap pekat yang melanda wilayah Kabupaten Barito Selatan dalam beberapa waktu terakhir, Pemerintah Kabupaten Barito Selatan resmi mengambil langkah mitigasi guna melindungi kesehatan dan keselamatan masyarakat serta seluruh jajaran aparatur pemerintah.

Langkah tanggap darurat ini menyusul hasil pemantauan Air Quality Monitoring System (AQMS) dan Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) yang menunjukkan bahwa mutu udara di Barito Selatan saat ini berada pada kategori Sangat Tidak Sehat. Tingkat pencemaran ini berpotensi tinggi memicu gangguan pernapasan, terutama Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), serta menurunkan jarak pandang yang berisiko pada keselamatan mobilitas di jalan raya.

Guna merespons situasi tersebut secara terpadu, Bupati Barito Selatan menerbitkan dua Surat Edaran sekaligus tertanggal 19 Agustus 2026, yakni SE penyesuaian jam kerja aparatur sipil daerah dan SE penyesuaian kegiatan belajar mengajar (KBM).

 

Penyesuaian Jam Kerja dan Protokol Kesehatan ASN

Melalui Surat Edaran Nomor: 800.1.6.2/904/BKPSDM-PSDM/VIII/2026, jam kerja bagi seluruh Pegawai ASN maupun Tenaga Non-ASN disesuaikan tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat:

  • Pola 5 Hari Kerja: Waktu kedatangan diundur menjadi pukul 08.00 WIB (dengan rentang presensi pukul 07.45 – 08.15 WIB), sementara jam kepulangan tetap pada pukul 15.15 WIB.
  • Unit Layanan Vital: Bagi RSUD, UPT Kesehatan, Satuan Pendidikan, dan OPD teknis tertentu, jam kerja dapat diatur secara mandiri oleh pimpinan unit dengan tetap menjamin keberlangsungan pelayanan publik.

Selain pengaturan jam kerja, sejumlah kebijakan kesehatan kerja turut diberlakukan

  • Rangkaian Apel Pagi, Apel Sore, Apel Gabungan, dan Upacara Bendera ditiadakan sementara.
  • Pegawai wajib mengenakan masker (diutamakan standar medis atau N95/KN95) saat bepergian dan beraktivitas di ruang terbuka.
  • Pembatasan aktivitas fisik berat atau kegiatan dinas di luar ruangan (outdoor).
  • Kepala OPD wajib menjamin ketersediaan Alat Pelindung Diri (APD) dan masker yang memadai bagi petugas lapangan (BPBD, Satpol PP, Damkar, DLH, dan Tenaga Kesehatan).

 

Pembelajaran Belajar dari Rumah (BDR) bagi Peserta Didik

Pada sektor pendidikan, melalui Surat Edaran Nomor: 100.3.4.2/204/DISDIK.I.1/VIII/2026, Pemkab Barito Selatan menginstruksikan seluruh satuan pendidikan jenjang TK/PAUD, SD, hingga SMP negeri maupun swasta untuk menerapkan pola Belajar dari Rumah (BDR). Pembelajaran jarak jauh ini memanfaatkan platform teknologi informasi secara fleksibel sesuai kemampuan lingkungan sekolah.

Khusus wilayah terpencil (3T), BDR dilaksanakan dalam bentuk pemberian tugas terbimbing. Peran orang tua/wali murid sangat diharapkan untuk memantau dan mendampingi anak selama beraktivitas belajar di rumah.

Meski peserta didik belajar dari rumah, Guru dan Tenaga Kependidikan tetap menjalankan tugas kedinasan di sekolah dengan penyesuaian jam kerja (pola 6 hari kerja):

  • Senin – Kamis: 07.00 – 13.00 WIB (Presensi: Masuk 06.45–07.15 WIB | Pulang 13.00–13.30 WIB)

  • Jum’at: 07.00 – 10.30 WIB (Presensi: Masuk 06.45–07.15 WIB | Pulang 10.30–11.00 WIB)

  • Sabtu: 07.00 – 12.00 WIB (Presensi: Masuk 06.45–07.15 WIB | Pulang 12.00–12.30 WIB)

Komitmen Bersama

Seluruh ketentuan penyesuaian ini berlaku efektif sejak tanggal 19 Agustus 2026 hingga adanya evaluasi dan peninjauan kembali seiring perkembangan kondisi kualitas udara di Kabupaten Barito Selatan.

Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Barito Selatan berharap seluruh aparatur dan masyarakat tetap disiplin menjaga kesehatan, saling berkoordinasi, serta senantiasa memastikan roda pemerintahan dan layanan masyarakat tetap berjalan optimal di tengah bencana kabut asap.

Unduh Salinan Dokumen Surat Edaran:

Untuk mengetahui dan mencermati rincian isi Surat Edaran Bupati Barito Selatan secara lengkap, silakan unduh berkas resmi format PDF melalui tautan di bawah ini:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *