BUNTOK – Pemerintah Kabupaten Barito Selatan memperkuat komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang profesional, berintegritas, dan akuntabel melalui penerbitan Surat Edaran Nomor 800.1.6.2/1024/BKPSDM-PSDM/IX/2026 tentang Pembinaan dan Penegakan Disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN).
Surat edaran yang ditandatangani Bupati Barito Selatan Eddy Raya Samsuri pada 16 September 2026 tersebut ditujukan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah dan Camat se-Kabupaten Barito Selatan. Kebijakan ini menjadi langkah penguatan pembinaan sekaligus penegakan disiplin ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Selatan.
Pengawasan Melekat Jadi Kunci
Melalui surat edaran tersebut, pimpinan perangkat daerah didorong untuk menjalankan pengawasan melekat (waskat) secara konsisten. Kepala Perangkat Daerah memiliki tanggung jawab dalam melakukan pembinaan dan pengawasan secara berjenjang, termasuk memastikan kedisiplinan kehadiran pegawai serta penerapan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepatuhan terhadap jam kerja juga menjadi perhatian utama. Seluruh ASN, baik PNS maupun PPPK, diwajibkan mematuhi ketentuan jam kerja dan tertib dalam pengisian daftar hadir. Pelanggaran tanpa alasan yang sah dapat dikenakan sanksi administratif hingga pemotongan tunjangan sesuai ketentuan.
Penegakan Disiplin Harus Terukur dan Teradministrasi
Penegakan disiplin tidak hanya berorientasi pada pemberian sanksi, tetapi juga memastikan setiap dugaan pelanggaran diproses secara terstruktur, objektif, dan terdokumentasi.
Atasan langsung diwajibkan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pegawai yang diduga melakukan pelanggaran melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Untuk pelanggaran dengan tingkat sedang hingga berat, penyelesaian dapat melibatkan unsur Perangkat Daerah, BKPSDM, dan Inspektorat.
Surat edaran tersebut sekaligus melengkapi perangkat daerah dengan format administrasi pendukung, antara lain Surat Panggilan I/II, Berita Acara Pemeriksaan, Teguran Lisan dan Tertulis, Pernyataan Tidak Puas, serta Laporan Pelanggaran Bulanan. Kelengkapan administrasi ini diarahkan untuk memastikan proses pembinaan dan penegakan disiplin berlangsung transparan dan terstruktur.

Disiplin Berjalan Seiring dengan Netralitas ASN
Selain kedisiplinan, ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Selatan juga kembali diingatkan untuk menjaga netralitas, integritas, dan nilai dasar BerAKHLAK.
ASN diharapkan mampu menjaga diri dari intervensi politik serta menghindari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Dengan demikian, disiplin tidak hanya dimaknai sebagai kepatuhan terhadap jam kerja, tetapi juga sebagai bagian dari pembentukan aparatur yang profesional dan berintegritas.
Monitoring Dilakukan Secara Berkala
Untuk memastikan kebijakan berjalan secara konsisten, setiap Perangkat Daerah diwajibkan menyampaikan laporan rekapitulasi kehadiran dan pembinaan disiplin setiap bulan kepada Bupati melalui BKPSDM, paling lambat tanggal 5 setiap bulannya.
Dengan diterbitkannya Surat Edaran ini, Pemerintah Kabupaten Barito Selatan menegaskan bahwa pembinaan dan penegakan disiplin merupakan bagian penting dalam membangun ASN yang profesional, bertanggung jawab, berintegritas, dan berorientasi pada kualitas pelayanan publik.
Pada akhirnya, disiplin bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi menjadi fondasi untuk menghadirkan tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan semakin dipercaya masyarakat.
