
1. Pengertian Izin Belajar Izin belajar merupakan persetujuan resmi dari pejabat berwenang yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi atau setara di dalam negeri. Program ini wajib dibiayai secara mandiri oleh PNS yang bersangkutan tanpa mengabaikan atau meninggalkan tugas utamanya sebagai abdi negara.
2. Perbedaan Izin Belajar dan Tugas Belajar Perbedaan utamanya terletak pada sumber pembiayaan dan status pekerjaan:
-
Izin Belajar: Dibiayai oleh dana pribadi dan PNS tetap wajib melaksanakan tugas jabatannya seperti biasa.
-
Tugas Belajar: Dibiayai oleh instansi atau pihak lain (bukan dana pribadi) dan PNS dibebastugaskan sementara dari jabatannya.
3. Apakah CPNS boleh mengajukan Izin Belajar atau Tugas Belajar? Tidak bisa. Pengajuan ini hanya berlaku bagi yang sudah berstatus penuh sebagai PNS dan memiliki masa kerja minimal 1 tahun.
4. Bisakah melanjutkan kuliah yang sudah terlanjur berjalan sebelumnya? Bisa. Anda dapat melanjutkannya dengan syarat melampirkan Surat Keterangan Belajar atau Surat Keterangan Pendidikan.
5. Apakah PPPK bisa mengajukan Izin Belajar atau Tugas Belajar? Tidak bisa. BKPSDM hanya memfasilitasi layanan izin dan tugas belajar untuk PNS. Namun, PPPK tetap diperbolehkan jika ingin melanjutkan kuliah secara mandiri. Catatan pentingnya: gelar atau ijazah dari pendidikan tersebut saat ini belum bisa digunakan untuk pengembangan karier, karena belum ada aturan resmi dari pusat mengenai hal tersebut.
6. Persyaratan Pengajuan Izin Belajar Untuk mengajukan izin belajar, seorang PNS harus memenuhi ketentuan berikut:
-
Telah berstatus sebagai PNS dengan masa kerja sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun.
-
Memperoleh Surat Rekomendasi tertulis dari Kepala Dinas/Badan.
-
Proses perkuliahan tidak boleh mengganggu tugas dan tanggung jawab jabatan.
-
Bidang pendidikan yang diambil harus relevan dan mampu menunjang pelaksanaan tugas di unit kerja diketahui oleh atasan langsung.
-
Seluruh biaya pendidikan menjadi tanggung jawab PNS sepenuhnya.
-
Program studi yang dituju wajib memiliki nilai akreditasi minimal “B” atau “Baik Sekali”.
7. Persyaratan Pengajuan Izin Belajar Untuk mengajukan Izin Belajar, Pegawai Negeri Sipil wajib melengkapi berkas-berkas berikut yang dibagi menjadi tiga kelompok dokumen:
A. Dokumen Persetujuan Instansi
-
Surat Pengantar yang ditandatangani oleh Kepala Dinas/Badan.
-
Surat Persetujuan dari Pimpinan Unit Kerja/Bidang.
-
Surat Keterangan dari Pimpinan Unit Kerja tentang relevansi program studi dengan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) serta mendukung kebutuhan organisasi.
-
Rencana Kebutuhan Izin Belajar instansi yang disahkan oleh Kepala Dinas/Badan.
-
Surat Rekomendasi dari Kepala Dinas/Badan.
B. Dokumen Pribadi dan Kepegawaian
-
Surat Pernyataan Izin Belajar.
-
Surat Persetujuan dari suami/istri (khusus bagi pegawai yang sudah berkeluarga).
-
Scan SK Pangkat terakhir.
C. Dokumen Perguruan Tinggi
-
Bukti Akreditasi Perguruan Tinggi dari BAN-PT yang masih berlaku (wajib akreditasi B atau Baik Sekali).
-
Brosur Perkuliahan Terbaru.
-
Surat Penyelenggaraan Program Pendidikan dari KEMENDIKTI (Syarat tambahan ini wajib dilampirkan jika metode perkuliahan menggunakan sistem Pembelajaran Jarak Jauh).
8. Unduh Format Blangko Dokumen Untuk mempermudah proses penyusunan berkas, kami telah menyediakan format baku (blangko) untuk beberapa dokumen persyaratan. Silakan unduh, lengkapi sesuai data diri Anda, dan cetak untuk ditandatangani:
-
[Unduh] Format Surat Persetujuan Pimpinan Unit Kerja
-
[Unduh] Format Surat Keterangan Relevansi Pendidikan
-
[Unduh] Format Rencana Kebutuhan Izin Belajar
-
[Unduh] Format Surat Pernyataan Izin Belajar
-
[Unduh] Format Surat Persetujuan Istri / Suami
- [Unduh] Format Surat Permohonan Izin Belajar
9. Tata Cara Pengajuan Setelah seluruh berkas persyaratan dinyatakan lengkap, Anda dapat menyerahkan berkas persyaratan fisik (hardcopy) secara langsung. Masukkan seluruh dokumen ke dalam map dan serahkan ke loket pelayanan di Kantor BKPSDM Kabupaten Barito Selatan pada jam Kerja.
Pastikan Bapak/Ibu telah membaca seluruh persyaratan dan tata cara pengajuan dengan saksama. Kelengkapan berkas sangat menentukan kecepatan proses penerbitan SK Izin Belajar Anda.
Jika ada pertanyaan atau kendala terkait format dokumen dan alur pendaftaran, silakan hubungi tim layanan Bidang PSDM – BKPSDM Kabupaten Barito Selatan melalui:
📞 WhatsApp Helpdesk: 085174249295
📍 Lokasi Pelayanan: Kantor BKPSDM Kabupaten Barito Selatan, Sanggu.
