
Layanan ini merupakan fasilitasi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Selatan untuk mengikuti kegiatan pengembangan kompetensi, baik berupa Pelatihan Kepemimpinan (PKN/PKA/PKP), Pelatihan Dasar (Latsar), Diklat Teknis, maupun Diklat Fungsional. Pengembangan kompetensi ini merupakan hak sekaligus kewajiban bagi setiap pegawai guna memenuhi syarat minimal 20 Jam Pelajaran (JP) per tahun. Berikut adalah klasifikasi jenis pendidikan dan pelatihan bagi ASN:
1. Pelatihan Kepemimpinan (Penjenjangan Struktural)
Pelatihan ini diwajibkan bagi ASN yang akan atau sedang menduduki jabatan struktural tertentu untuk membentuk kompetensi kepemimpinan operasional hingga strategis.
-
Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat I: Diperuntukkan bagi Pejabat Pimpinan Tinggi (JPT) Utama dan Madya (setingkat Eselon I).
-
Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II: Diperuntukkan bagi Pejabat Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama (setingkat Eselon II).
-
Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA): Diperuntukkan bagi Pejabat Administrator (setingkat Eselon III).
-
Pelatihan Kepemimpinan Pengawas (PKP): Diperuntukkan bagi Pejabat Pengawas (setingkat Eselon IV).
2. Pelatihan Dasar (Latsar) CPNS
Program pendidikan dan pelatihan terintegrasi yang wajib diikuti oleh seluruh Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dalam masa percobaan. Latsar bertujuan untuk membangun integritas moral, kejujuran, semangat nasionalisme, karakter kepribadian yang unggul, serta profesionalisme. Kelulusan Latsar merupakan syarat mutlak untuk diangkat menjadi PNS penuh.
3. Pelatihan Fungsional
Diklat yang dirancang khusus untuk memberikan pengetahuan, keahlian, dan keterampilan bagi ASN yang menduduki atau akan diangkat dalam Jabatan Fungsional (JF).
-
Diklat Penjenjangan: Syarat wajib bagi Pejabat Fungsional yang akan naik ke jenjang jabatan fungsional yang lebih tinggi (contoh: dari Ahli Muda ke Ahli Madya).
4. Pelatihan Teknis
Pelatihan yang diselenggarakan untuk meningkatkan kompetensi teknis spesifik agar ASN mampu melaksanakan tugas dan fungsi jabatannya dengan optimal.
-
Contoh: Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengadaan Barang/Jasa, Pelatihan Pengelolaan Keuangan Daerah, Diklat Kearsipan, Bimtek Penyusunan SKP, dan pelatihan operasional sistem informasi pemerintah.
5. Pengembangan Kompetensi Jalur Non-Klasikal
Selain pembelajaran tatap muka di dalam kelas, ASN juga didorong untuk mengembangkan kapasitas diri melalui metode non-klasikal (praktik langsung atau pembelajaran mandiri), antara lain:
-
E-Learning / MOOC (Massive Open Online Course): Pembelajaran mandiri berbasis platform digital resmi (misalnya platform dari LAN atau BKN).
