Akselerasi Manajemen Talenta ASN, Pemkab Barito Selatan Wajibkan Pemutakhiran Data Pegawai

BUNTOK – Pemerintah Kabupaten Barito Selatan (Pemkab Barsel) bergerak cepat untuk membangun dan menerapkan sistem Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara (ASN) secara menyeluruh. Langkah strategis berbasis sistem merit ini diambil guna menindaklanjuti Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 411 Tahun 2025 mengenai percepatan pembangunan manajemen talenta pada instansi pemerintah.

Menyikapi hal tersebut, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Barito Selatan, Dr. Eko Hermansyah, SSTP, M.M., meminta dukungan penuh dari seluruh pihak dan jajaran Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab Barsel agar program ini berjalan optimal dan tepat waktu.

“Pembangunan Manajemen Talenta ini memerlukan sinergi dan komitmen bersama. Kami meminta dukungan dari seluruh jajaran agar proses pemutakhiran serta pengunggahan dokumen kepegawaian ini bisa diselesaikan dengan akurat sebelum batas waktu yang ditentukan,” tegasnya.

Instruksi Tegas Bupati Barito Selatan

Komitmen penuh juga ditunjukkan oleh Bupati Barito Selatan, Eddy Raya Samsuri, melalui Surat Edaran Nomor: 800/706/BKPSDM-PEG/VII/2026. Dalam edaran tersebut, Bupati menginstruksikan seluruh Kepala Perangkat Daerah untuk memastikan setiap ASN di bawah naungannya aktif memperbarui dokumen kepegawaian.

“Seluruh Kepala Perangkat Daerah bertanggung jawab penuh atas keakuratan, kelengkapan, dan ketepatan waktu penyampaian data ini. Pastikan setiap ASN mendukung penuh pelaksanaan pembangunan Manajemen Talenta dengan melengkapi data sesuai ketentuan,” ujar Eddy Raya Samsuri dalam arahannya.

 

Poin Penting Pemutakhiran Data

Berdasarkan surat edaran yang ditetapkan di Buntok tersebut, terdapat beberapa poin utama yang harus segera dipenuhi oleh seluruh ASN Pemkab Barsel :

● SK Tim Kerja: Seluruh Pejabat Administrator dan Pengawas diwajibkan mengunggah Surat Keputusan (SK) Tim Kerja dari Tahun 2025 atau 2026 melalui tautan khusus resmi bit.ly/dokumenMTBARSEL.

● Sertifikat Kompetensi: Seluruh ASN wajib mengunggah sertifikat pendidikan, pelatihan, kursus, bimtek, sosialisasi, maupun seminar yang diperoleh sejak Tahun 2024 hingga 2026 secara mandiri ke aplikasi MyASN.

● Batas Waktu Dokumen: Proses pengunggahan dokumen paling lambat harus sudah rampung pada tanggal 31 Juli 2026.

● Pendampingan Internal: Pejabat yang membidangi kepegawaian di tiap instansi diminta melakukan verifikasi, pendampingan, serta koordinasi intensif dengan BKPSDM jika menemui kendala teknis.

Untuk kelancaran proses dan konsultasi lebih lanjut mengenai pemutakhiran data manajemen talenta ini, BKPSDM Barsel juga telah menyediakan layanan informasi melalui narahubung Sdr. Roky Pornomo (0852-4583-0997) dan Sdri. Friska Arsha Estrella (0851-7503-2192).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *