Berdasarkan surat kepala BKN Nomor : D.26-30/V.79-5/99 perihal Penetapan Kenaikan Pangkat dan Pensiun Pegawai Negeri Sipil setelah diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017. Pada periode Oktober 2018 Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Barito Selatan telah menerima listing nominatif KPO sebanyak 119 orang. KPO merupakan bentuk komitmen BKN dalam penyelenggaraan layanan kepegawaian ASN yang terintegrasi dan memangkas alur layanan kepegawaian. Berlakunya KPO akan mempermudah setiap ASN dalam mengajukan usulan kenaikan pangkat (UKP) reguler, tanpa perlu mengurus beragam persyaratan dokumen (less paper), sehingga dari awal proses pengusulan hingga penetapan dapat berjalan dengan singkat.
Kepada instansi yang akan mengusulkan ASN nya dapat melengkapi berkas-berkas berikut ini :
- Pengantar dari instansi;
- Asli/Fotocopy sah SKP 2 tahun terakhir bernilai baik;
- Fotocopy sah SK Pangkat Terakhir;
- Asli Surat Pernyataan Atasan Langsung
- Berkas dikirim ke kantor BKPSDM Kabupaten Barito Selatan Up. Bidang Kepegawaian selambat-lambatnya Hari Jumat Tanggal 29 Juni 2018;
- Apabila terjadi kesalahan data pada list agar kelengkapan berkas dapat diajukan sebelum data kami kirim ke BKN. (Misalnya pendidikan dan tahun lulus salah harus lampirkan ijazah dan kelengkapannya, unit kerja salah harus lampirkan SK mutasi, jabatan salah lampirkan SK Jabatan)
- Informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor ponsel 082351708288 (Kabid Kepegawaian), 085248469036 (Kasubbid Mutasi), Amrudin, SAP, MAP(085248145353) dan Siti Mahpuzah, S.Sos (085249521288)
Berikut adalah listing nama Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Barito Selatan yaitu sebanyak 119 orang yang dapat dilihat dan di download pada : web bkpsdm atau disini #pzh