Pengangkatan CPNS menjadi PNS untuk Tenaga Kesehatan dan Penyuluh

Dalam rangka pelaksanaan pasal 14 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2013 tentang perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2000 tentang pengadaan Pegawai Negeri Sipil. Diminta kepada Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Golongan II dan III pengangkatan TMT 01 April/Juni 2017 agar melengkapi berkas Penghapusan (Pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil) dengan persyaratan  sebagaimana surat terlampir.

Untuk lebih jelas dapat menghubungi Kasubid Mutasi, Bpk Yunedi(085248469036) atau Sdr. Edi Susanto, S.Sos(085214201268) / (pzh)