BKPSDM Lakukan Rapat Penyusunan Kebutuhan ASN 2020-2024

Surat Kementrian PAN dan RB Nomor : B/846/SM.01.00/2019 tentang Pembaharuan Data E-Formasi, mewajibkan setiap pemerintah daerah menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan untuk jangka waktu 5 tahun kedepan (2020-2024). Dalam penjelasan lebih lanjut, bahwa pembaharuan data dimaksud dapat dilakukan mulai bulan September 2019 dan dibatasi hingga akhir Oktober untuk OPD.  Untuk menindaklanjuti  hal tersebut, Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Barito Selatan melakukan rapat untuk melakukan penyusunan kebutuhan ASN tersebut pada hari Senin, 7 Oktober 2019 kemaren.

Rapat yang dipimpin Kepala BKPSDM Kabupaten Barito Selatan, Ir. Rahmin Hanan, MT pada Sesi 1 dan Sekretaris Badan, Samsuri, SP pada Sesi 2, dengan mengundang Kasubag Umum dan Pengelola Kepegawaian seluruh  OPD diharapkan ada rumusan bagaimana penyusunan kebutuhan ASN yang diharapkan.  Dalam pembukaan rapat, Kepala  BKPSDM menyampaikan bahwa arah dari perencanaan ASN adalah mewujudkan ASN yang Smart. Karena dari data yang ada, masih banyak ASN(sekitar 28%) yang berada pada jabatan fungsional umum maka kedepannya perlu menyesuaikan arah perencanaan ASN pada jabatan-jabtan teknis, terutama yang mendukung terhadap pengembangan potensi yang dimiliki daerah.

Terkait dengan penyusunan kebutuhan dimaksud, penamaan jabatan juga harus mengacu pada Permen PAN dan RB No. 41 Tahun 2018. Ketidaksesuaian antara penamaan jabatan yang diusulkan dengan peraturan tersebut tidak akan dapat diakomodir pada e-formasi 4.0. Karena itu, upaya pembenahan perlu dilakukan terhadap jabatan fungsional yang berada di bawah jabatan Pengawas(Eselon IV). Dalam kesempatan tersebut, juga disampaikan oleh Kepala Bidang Kepegawaian, Syamsul Bakhri, bahwa usulan kebutuhan tersebut harus sudah masuk paling lambat akhir Oktober 2019. Untuk itu, perlu komitmen bersama antara seluruh OPD dalam rangka menyusun kebutuhan ASN berdasarkan jabatan yang dibutuhkan. “Bukan berdasarkan keinginan masing-masing, karena kebutuhan berbeda dengan keinginan”, tegasnya.

Dalam rangka mempercepat proses ini berjalan, maka kepada seluruh Kepala OPD agar memerintahkan seluruh pejabat eselon IV dimasing-masing unit untuk melakukan perubahan nama jabatan pelaksana dibawahnya  sesuai dengan peraturan menteri PAN dan RB tersebut. Selain untuk kepentingan penyusunan kebutuhan ASN, perubahan nama jabatan ini juga akan berpengaruh terhadap beberapa aplikasi yang digunakan, seperti SAPK untuk proses kenaikan pangkat dan pensiun, juga aplikasi e-kinerja Kabupaten Barito Selatan.

Untuk bahan rapat dapat diunduh di sini ya…..