Memahami Tingkatan Hukuman Disiplin ASN Berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021

ASN Disiplin, Pelayanan Publik Berkualitas

Sebagai aparatur sipil negara (ASN), setiap pegawai memiliki kewajiban untuk menjaga disiplin, integritas, serta profesionalitas dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab pelayanan kepada masyarakat.

Pemerintah telah menetapkan ketentuan mengenai disiplin PNS melalui Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dalam aturan tersebut, pelanggaran disiplin dapat dikenakan hukuman sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan. Salah satu bentuk pelanggaran disiplin yang menjadi perhatian adalah tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah, karena dapat berdampak terhadap kinerja organisasi dan kualitas pelayanan publik.

Tingkatan Hukuman Disiplin Akibat Tidak Masuk Kerja Tanpa Alasan yang Sah

🟢 1. Hukuman Disiplin Ringan
Dihitung berdasarkan akumulasi hari dalam 1 tahun berjalan: Teguran Lisan, Teguran Tertulis dan Pernyataan Tidak Puas Secara Tertulis.

 

🟡 2. Hukuman Disiplin Sedang

Berupa pemotongan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 25%.

🔴 3. Hukuman Disiplin Berat
Dihitung secara akumulatif maupun terus-menerus dalam tahun berjalan.

 

Mari Bangun ASN yang BerAKHLAK
Disiplin merupakan bagian penting dari profesionalitas ASN. Dengan mematuhi aturan kehadiran dan menjalankan tugas secara bertanggung jawab, ASN turut menjaga kepercayaan masyarakat serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.

ASN Profesional • ASN Berintegritas • ASN Melayani
BKPSDM Kabupaten Barito Selatan
“Mewujudkan ASN yang disiplin, berkompetensi, dan berorientasi pelayanan.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *