Buntok-Sehubungan dengan akan berakhirnya masa perjanjian kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Selatan pada tanggal 30 September 2026 dan dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Perpanjangan Masa perjanjian kerja bagi PPPK didasarkan pada pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
- Kepala Perangkat Daerah/Unit Kerja dapat mengusulkan PPPK Paruh Waktu di lingkungan kerja masing-masing sebagaimana daftar nominatif pada lampiran II untuk diperpanjang atau tidak diperpanjang masa perjanjian kerjanya berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada poin 1.
- Kepala Perangkat Daerah/Unit Kerja memastikan ketersediaan anggaran pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) masing-masing untuk memenuhi kewajiban pembayaran penghasilan PPPK Paruh Waktu selama masa perpanjangan perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- PPPK Paruh Waktu wajib melengkapi dokumen Evaluasi Kinerja Període Final 2025 dan Triwulan I dan II Tahun 2026 dan mengirimkan ke SIASN melalui EKinerja BKN, sebagai bahan pertimbangan dalam perpanjangan masa perjanjian kerja.
- Usul perpanjangan masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu disampaikan kepada Bupati Barito Selatan c.q. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Barito Selatan melalui aplikasi SRIKANDI paling lambat tanggal 16 September 2026, dengan kelengkapan dokumen sebagai berikut :
- Surat pengantar disertai Surat Usul Perpanjangan Masa Perjanjian Kerja sesuai format lampiran III dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari Kepala Perangkat Daerah sesuai format lampiran IV;
- Dokumen Evaluasi Kinerja PPPK Paruh Waktu sebagaimana sesuai lampiran V;
- Dokumen pendukung berupa akta kematian, surat pernyataan pengunduran diri, surat pernyataan tidak memperpanjang masa perjanjian kerja, atau dokumen pendukung lainnya bagi PPPK Paruh Waktu yang tidak diusulkan untuk perpanjangan masa perjanjian kerja sesuai dengan alasan masing-masing;
- Dokumen Pendukung berupa Presensi Oktober 2025 s/d Juni 2026.
– Surat Perpanjangan Masa Perjanjian Kerja PPPK Paruh Waktu Tahun 2026-
↓↓SILAHKAN UNDUH ↓↓
- Pdf Surat Perpanjangan Masa Perjanjian Kerja PPPK Paruh Waktu Tahun 2026
- Lampiran III
- Lampiran IV
- Lampiran V
