BUNTOK – Akselerasi reformasi birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Selatan kini berada di fase krusial. Pihak Sekretariat Daerah secara resmi mengeluarkan peringatan tegas kepada seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Camat se-Kabupaten Barito Selatan untuk segera menuntaskan verifikasi laporan penilaian kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) Periode Triwulan II Tahun 2026. Surat pemberitahuan bernomor 800.1.5.3/744/BKPSDM-PSDM/VII/2026 yang bersifat “Segera” tersebut menegaskan adanya konsekuensi serius jika instruksi ini diabaikan.
Implikasi Fatal Bagi Administrasi ASN
Pemerintah Daerah secara blak-blakan mengingatkan bahwa kelalaian atau keterlambatan dalam pengisian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) tidak bisa lagi ditoleransi. Berdasarkan aturan yang berlaku, sistem e-Kinerja Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara otomatis akan mengunci akses jika melewati jadwal yang telah ditentukan.
“Keterlambatan atau kelalaian dalam pengisian penilaian kinerja pegawai ini dapat berimplikasi pada terhambatnya layanan administrasi kepegawaian ASN secara luas.” — Dr. Eko Hermansyah, SSTP., M.M., Asisten Administrasi Umum atas nama Pj. Sekretaris Daerah Barito Selatan.
Hal ini berarti penundaan laporan oleh satu instansi dapat menyandera hak-hak administratif para pegawai di dalamnya, mulai dari kenaikan pangkat, mutasi, hingga proses kepegawaian strategis lainnya.
Garis Waktu yang Kian Menipis
Berdasarkan linimasa resmi pengelolaan kinerja tahun 2026, tahap pemberian umpan balik dan penilaian kinerja Triwulan II seharusnya telah rampung pada periode 1 hingga 15 Juli 2026. Saat ini, para Kepala OPD dan Camat didesak untuk melakukan langkah darurat:
- Klarifikasi dan Verifikasi: Memeriksa rekapitulasi hasil melalui tautan data yang telah disediakan oleh BKPSDM pada link : https://drive.google.com/SKP
- Memastikan Validitas: Menjamin seluruh ASN di lingkup kerja masing-masing telah dinilai tanpa terkecuali.
- Pelaporan Fisik: Menyusun dan menyerahkan laporan berkas fisik penilaian kinerja sesuai format baku regulasi. Pemerintah Daerah menetapkan batas akhir mutlak (deadline) pengumpulan laporan ini pada 31 Juli 2026.
Komitmen Penegakan Regulasi
Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk kepatuhan terhadap Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN serta SE Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2023. Transformasi digital melalui aplikasi https://kinerja.bkn.go.id menuntut disiplin penuh dari setiap lini struktural.
Kini bola panas berada di tangan para Kepala OPD dan Camat. Apakah mereka mampu mengamankan hak administrasi bawahannya sebelum sistem e-Kinerja menutup pintu secara otomatis di akhir bulan nanti? Publik dan ribuan ASN Barito Selatan kini menunggu pembuktian komitmen manajerial tersebut.
Laporan Langsung dari Buntok, Kalimantan Tengah.
